LSP P-1 PIP Semarang Jalin Kerja Sama dengan BNSP Selenggarakan Penyegaran dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi

Seorang asesor kompetensi wajib memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam melaksanakan uji kompetensi. Namun, sertifikat kompetensi tersebut tidak berlaku sepanjang waktu, karena BNSP menetapkan adanya masa aktif dari sertifikat tersebut untuk masa tertentu, yaitu selama tiga tahun.

Sejalan dengan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang bekerja sama dengan BNSP, mengadakan kegiatan Refreshment and Recognition of Current Competency (RCC) atau Penyegaran dan Perpanjangan Sertifikat Asesor Kompetensi, bertempat di Hotel Aruss Semarang, pada tanggal 9–11 Agustus 2022, dan diikuti oleh 22 orang asesor yang berasal dari tenaga pendidik PIP Semarang.

Kegiatan dibuka oleh Direktur PIP Semarang Capt. Dian Wahdiana, M.M., turut dihadiri oleh Ketua LSP P-1 PIP Semarang Dr. Andi Prasetiawan, S.Si.T., M.M. beserta seluruh pengurus, dan Master Asesor dari BNSP Gunadi dan Sulistyo.

Dalam sambutannya, Direktur PIP Semarang menyampaikan tujuan dilaksanakan diklat RCC ini untuk mensertifikasi ulang asesor LSP P-1 PIP Semarang yang telah habis masa berlakunya, serta berharap peserta RCC dapat meningkatkan kompetensinya dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, dan melaksanakan asesmen.

Pada kegiatan tersebut, kedua Master Asesor memberikan materi secara bergantian. Master Asesor juga memberikan latihan kepada para peserta guna mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki. Latihan tersebut dimaksudkan, agar seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti ujian kompetensi dengan baik.

Setelah mendapatkan teori dan latihan dari Master Asesor, seluruh peserta RCC mengikuti uji kompetensi untuk memastikan peserta telah menguasai materi yang telah diberikan. Peserta dinyatakan kompeten jika mampu menjawab semua pertanyaan Master Asesor, serta mampu membuat perangkat uji kompetensi dengan baik sesuai persyaratan. Sehingga semua peserta RCC dinyatakan lulus, dan dapat melakukan uji kompetensi bagi peserta sertifikasi.



Leave a Reply