- April 28, 2022
- Posted by: PIP Semarang
- Category: News
Kementerian Perhubungan pada tahun ini membuka sekolah kedinasan melalui jalur pola pembibitan (polbit). Melansir dari laman https://sipencatar.dephub.go.id, formasi yang disiapkan sejumlah 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) formasi, terdiri dari 2.506 (dua ribu lima ratus enam) formasi program studi Pola Pembibitan Kemenhub, 744 (tujuh ratus empat puluh empat) formasi program studi (prodi) Pola Pembibitan Pemda dan 100 (seratus) formasi program studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/ Papua Barat. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih program studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional.
Pengumuman pendaftaran telah dibuka pada 1–8 April 2022, calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id, panduan dapat diunduh pada laman berikut, https://sipencatar.dephub.go.id/panduan, selanjutnya pendaftar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9–30 April 2022. Batas akhir unggah berkas pendaftaran tanggal 30 April 2022, pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, bagi calon Taruna/Taruni yang akan mendaftar di Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, tersedia 3 program studi D-IV, di antaranya prodi Nautika yang menyediakan formasi 70 (tujuh puluh) Taruna/Taruni, ditambah 2 (dua) Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/ Papua Barat, ijazah kelulusan yang dipersyaratakan SMA/MA (IPA) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan Nautika Kapal Niaga (yang telah di-approved DJPL)
Prodi Teknika menyediakan formasi 48 (empat puluh delapan) Taruna/Taruni, jurusan SMA/MA (IPA) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan Teknika Kapal Niaga (yang telah di-approved DJPL), SMK Jurusan Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika (kecuali Teknik Audio Video dan Instrumentasi Medik), Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Pemesinan Kapal, Teknik Instrumentasi Industri, Teknik Industri.
Sedangkan untuk prodi Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan (TALK) syarat ijazah kelulusan, SMA/MA (IPA dan IPS) sederajat, SMK Pelayaran Kapal Niaga Jurusan KPN, SMK Bidang Bisnis dan Pemasaran, Manajemen Perkantoran, Akuntansi dan Keuangan, Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Telekomunikasi, dan Logistik. Prodi TALK menyediakan formasi 48 (empat puluh delapan) Taruna/Taruni.
Sebelum mengetahui tata cara melakukan pendaftaran Sekolah Kedinasan, berikut ini syarat yang harus disiapkan oleh calon Taruna/Taruni:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah resmi;
- Rapor SMA/SMK/MA Sederajat;
- Pas foto berwarna terbaru;
- Dokumen dan berkas penting lain sesuai ketentuan dari sekolah kedinasan yang dituju;
- Buka browser lalu masuk ke portal utama dikdin.bkn.go.id.;
- Klik menu Sekolah Kedinasan atau Dikdin. Setelah berhasil masuk, selanjutnya bisa langsung membuat akun, dan segera mencetak Kartu Informasi Akun pada laman resmi dikdin.bkn.go.id.;
- Jika akun sudah berhasil dibuat, dapat mengulang ‘log in’ dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta password yang telah dibuat sebelumnya;
- Izinkan akses kamera dan lakukan swafoto. Kemudian daftarkan diri di sekolah dan jurusan sesuai minat, serta jangan lupa lengkapi isian dalam formulir yang disediakan sesuai dengan data diri;
- Lakukan pengisian atau penginputan nilai dengan benar;
- Lengkapi biodata diri sesuai yang diminta pada kolom selanjutnya;
- Unggah seluruh berkas atau dokumen persyaratan;
- Pastikan kembali isian data dengan mengeceknya berulang;
- Jika sudah sesuai semuanya, selanjutnya klik tombol ‘Kirim’, dan tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Layanan informasi dapat mengakses di https://sipencatar.dephub.go.id, twitter: @bpsdmp151 dan instagram: @bpsdmpl51, @pip_semarang. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https://sipencatar.dephub.go.id/helpdesk.
Bagi calon Taruna/Taruni yang diterima melalui jalur pola pembibitan Kemenhub, selanjutnya mereka akan langsung mendapat penempatan kerja di kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.