PIP Semarang Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Negara Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) Angkatan XXXII

PIP Semarang kembali memfasilitasi pelaksanaan Ujian Negara REOR Angkatan XXXII. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari terhitung pada tanggal 29 Setember sampai dengan 1 Oktober 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tercatat 66 peserta turut mengikuti ujian ini. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai implementasi dari diberlakukannya ketentuan internasional tentang Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para mualim untuk melengkapi keahlian sebagai operator di kapal, sesuai dengan ketentuan internasional yang diatur pada STCW 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995, serta STCW 2010 Amandemen Manila Artikel 47 ayat (1) Peraturan Radio Internasional (Radio Regulation ITU).

Materi yang diujikan terdiri atas 7 materi yaitu, Teknik Radio, Perjanjian Internasional, Peraturan Radio, Bahasa Inggris, Service Documents, Teleponi Radio, dan GMDSS. Setelah dinyatakan lulus, para peserta melaksanakan pengambilan sumpah dan pengukuhan. Proses pengambilan sumpah dilaksanakan dengan upacara dengan mengundang rohaniawan sesuai dengan agama dan kepercayaan dari masing masing peserta. Setelah pengambilan sumpah yang dipimpin oleh pembina upacara, selanjutnya para peserta dikukuhkan oleh para rohaniawan.

Bertindak selaku pembina upacara Subkoordinator Pelayanan Operator Radio yang membacakan sambutan Direktur Operasi Sumber Daya menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah berhasil lulus dan telah diambil sumpahnya sebagai perwira di atas kapal yang menangani tugas sebagai operator radio komunikasi pelayaran. Dalam sambutannya, pembina upacara mengucapkan terima kasih kepada para rohaniawan dalam mengukuhkan sumpah para lulusan ujian negara REOR dan kepada para penguji serta panitia penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan kegiatan. Sebelum mengakhiri sambutan, pembina upacara berpesan kepada para lulusan selalu mengembangkan kemampuan untuk menunjang kelancararan dalam mengoperasikan perangkat dan sistem komunikasi pelayaran.