Kuliah Umum Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Oleh Capt. Karolus G Sengadji, M.M

Perwira Siswa dan Taruna/i PIP Semarang Ikuti Kuliah Umum Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Segenap Dosen, Perwira Siswa dan Taruna/i Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang mengikuti Kuliah Umum tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal di Auditorium Gedung Serba Guna “Mas Pardi” kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Jum’at, 25 Januari 2019.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Direktur I PIP Semarang, Nasri, M.T., M.Mar.E tersebut, bertindak sebagai narasumber Hakim Mahkamah Pelayaran Jakarta, Kementerian Perhubungan, Capt. Karolus G Sengadji, M.M yang juga seorang alumni PIP Semarang angkatan 12 yang lulus pada tahun 1983.

Capt. Karolus G Sengadji M.M mengatakan ada 4 jenis kecelakaan kapal menurut undang-undang nomor 17 tahun 2008 pasal 245 tentang Pelayaran, yaitu Kapal Tenggelam, Kapal Terbakar, Kapal Tubrukan dan Kapal Kandas. Di saat yang sama menyampaikan pula kewenangan Hakim Mahkamah Pelayaran menurut pasal 252 undang-undang nomor 17 tahun 2008 yaitu, berwenang untuk memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal perang.

Segenap Civitas Akademika yang hadir sejumlah 800 orang nampak antusias mengikuti kegiatan kuliah umum. Hal tersebut terlihat dari sesi tanya jawab, mereka menggali berbagai informasi terkait cara pemeriksaan kecelakaan kapal dari narasumber, seperti mengenai Kelaiklautan Kapal, sanksi yang akan diterima oleh Nakhoda, pembelaan yang dapat dilakukan oleh Nakhoda dan lain sebagainya.

Kemudian sebagai kegiatan penutup adalah pemberian cinderamata kepada Narasumber dilanjutkan sesi foto bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat struktural dan fungsional PIP Semarang.

19



Leave a Reply